Deskripsi
DASAR HUKUM
UU RI No. 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan Pasal 83
Setiap sekolah/madrasah berkewajiban untuk :
a. menyelenggarakan perpustakaan yang memenuhi standar nasional perpustakaan dengan memperhatikan Standar Nasional Pendidikan
b. memiliki koleksi buku teks pelajaran yang ditetapkan sebagai buku teks wajib pada satuan pendidikan yang bersangkutan dalam jumlah yang mencukupi untuk melayani semua peserta didik dan pendidik
c. mengembangkan koleksi lain yang mendukung pelaksanaan kurikulum pendidikan
d. melayani peserta didik pendidikan kesetaraan yang dilaksanakan di lingkungan satuan pendidikan yang bersangkutan
e. mengembangkan layanan perpustakaan berbasis teknologi informasi dan komunikasi
f. mengalokasikan dana paling sedikit 5% (lima persen) dari anggaran belanja operasional sekolah/madrasah atau belanja barang di luar belanja pegawai dan belanja modal untuk mengembangkan perpustakaan
SEGERA LENGKAPI KOLEKSI LITERASI DI SEKOLAH ANDA SEKARANG
Ulasan
Belum ada ulasan.